Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung, Polisi Usut Keterlibatan Jaringan
Polisi tengah mendalami keterlibatan sebuah jaringan atau sindikat dalam kasus pelecehan seksual ibu terhadap anak kandungnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dua kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ibu kandung ke anaknya. Yakni ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan dan AK (26) asal Bogor.
Dalam dua kasus tersebut, kedua ibu itu mengaku mendapat permintaan dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten pornografi. Akun itu diduga dikelola oleh wanita berinisial M yang saat ini masih diburu kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini untuk yang diduga pelaku lainnya dalam hal ini M dan juga sebenarnya ada juga pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, ini menjadi konsen perhatian kita," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6).
"Saat ini kita sedang melakukan tracing terkait dengan semua pihak yang terlibat termasuk adanya sindikat ataupun organisasi yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.
Dari hasil pendalaman, kata Ade Safri, setidaknya ada tiga orang lainnya selain M yang diduga terlibat. Namun, ia belum membeberkan identitas ketiga orang tersebut.
"Setidaknya ada tiga orang ini sedang kita lakukan penyelidikan lebih dalam, nanti kita update ya, yang jelas diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucap dia.
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Pemilik akun itu dicari kepolisian lantaran menjadi pihak yang memerintah ibu berinisial R (22) dan AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan iming-iming uang.
Namun, S selaku pemilik akun mengaku dirinya juga menjadi korban serupa seperti yang dialami oleh R dan AK. Kata S, dirinya mendapat pesan dari seseorang tak dikenal berinisial M pada September 2021 untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang.
Ketika itu, S diperintahkan untuk mengirim foto setengah badan sambil memegang KTP. Kemudian ia diminta merekam dirinya membuka semua baju dan mengirim videonya. Permintaan ini dituruti S.
Setelahnya, S kembali mendapat perintah dari M untuk merekam saat dirinya berhubungan badan. Namun, S tak menuruti permintaan itu.
"Setelah pemilik akun FB Icha Shakila tidak menuruti perintah, pemilik akun FB M sempat mengirimkan video (membuka semua pakaian) milik pemilik akun FB Icha Shakila ke suami dan teman-temannya," tutur Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/6).
Polisi juga menyebut akun Facebook Icha Shakila yang digunakan untuk melakukan kejahatan pelecehan ibu ke anak kandung merupakan hasil duplikasi akun lain.
"Namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil Digital Forensik, tapi menggunakan foto yang sama. Diduga pelaku menduplikasi akun Facebook milik Saudari S untuk melakukan kejahatan," ucap Ade.
(dis/pmg)