LIPUTAN KHUSUS

Sengkarut Bisnis Kratom Tanpa Payung Hukum

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 12:28 WIB
Petani dan penjual kratom mengeluhkan pengalaman buruk berbisnis daun tersebut, mulai dari ketidakjelasan aturan jual-beli hingga kerugian miliaran rupiah.
Petani dan penjual kratom mengeluhkan pengalaman buruk berbisnis daun tersebut, mulai dari ketidakjelasan aturan jual-beli hingga kerugian miliaran rupiah. CNN Indonesia/Hamka Winovan

Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef mengamini harga kratom tidak stabil karena belum ada regulasi tata niaga yang diatur oleh pemerintah.

Selain itu sistem pembayaran yang diterapkan juga belum pasti. Pembayaran masih ada yang memakai sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Sehingga pembeli baru melakukan pembayaran ketika kratom sampai di negara tujuan. Sistem ini riskan merugikan penjual.

Yosef menyebut selama ini pihak perbankan juga belum bisa memfasilitasi untuk pembayaran letter of credit (LC). Para pengusaha kratom pun sulit mendapat pinjaman modal dari bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Risikonya kan tinggi karena belum ada apa aturan yang mengatur dari sisi tata niaganya, terutama dalam hal ekspor," kata Yosef kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, kata Yosef, belakangan muncul masalah penolakan dari Badan Pengawasan Makanan dan Obat-obatan AS (FDA) terhadap bubuk kratom kiriman karena dianggap tercemar bakteri salmonella dan e.coli hingga logam berat.

Namun, ia curiga bubuk kratom yang dikirim dari Indonesia sebenarnya tetap bisa masuk negara tujuan, namun diklaim ditolak oleh pembeli agar mereka tak melakukan pembayaran.

"Kalau saya waktu itu kiriman bermasalah karena berkaitan dengan dokumen kelengkapan ekspor. Masalah dokumen-dokumen ini kan berkaitan lagi dengan soal regulasi, karena belum ada kepastian yang jelas mengenai apa tata laksana ekspor kratom itu," katanya.

Yosef, Pengusaha kratomFoto: (CNN Indonesia/Hamka Winovan)
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) Yosef mengamini harga kratom tidak stabil karena belum ada regulasi tata niaga yang diatur oleh pemerintah.

Yosef mendorong pemerintah daerah maupun pusat segera membenahi tata niaga kratom ini, seperti membuat aturan ekspor dan penjualan di dalam negeri, batas harga bawah, standarisasi kualitas produk, hingga penetapan kode Harmonized System (HS). Pengklasifikasian barang ekspor-impor dituangkan ke dalam suatu daftar tarif yang disebut Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Namun terlpas dari itu semua, kata Yosef, langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan adalah menetapkan status tanaman kratom. Ia mengaku sudah memperjuangkan masalah regulasi kratom sejak 2015, namun hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah.

Yosef menyebut Kementerian Pertanian sebenarnya telah menggolongkan kratom masuk dalam tanaman obat. Namun, status tersebut dicabut lagi lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 591.1/KPIS/HK.140/M/9/2020, ketika ramai masalah ganja masuk golongan tanaman obat.

"Kok jadi berimbas ke kratom, dasarnya apa? Barang ini bukan narkotika kok, kan belum ada undang-undang yang resmi menyebut ini narkotika," ujarnya.

"Jadi itu dulu, penetapan status atau masuk dalam komoditas apa? Apakah produk pertanian atau HHBK [hasil hutan bukan kayu] atau rempah-rempah atau apapun itu," kata Yosef menambahkan.

Godok aturan

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Kalimantan Barat, Eko Darmawansyah mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan terkait pengolahan dan penjualan kratom.

Eko menyebut kratom menjadi komoditas ekspor utama Kalimantan Barat saat ini. Selain AS, bubuk kratom juga diekspor ke India dan beberapa negara di Eropa seperti Belanda, Jerman, dan Republik Ceko.

Namun, kata Eko, hanya sebagian kecil bubuk kratom dikirim langsung dari wilayah Kalimantan Barat. Kebanyakan produk ini dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, maupun Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Saat ini kratom itu menduduki peringkat pertama nilai ekspor dari Kalimantan Barat ke Amerika Serikat, mengalahkan total nilai ekspor produk-produk perkayuan. Jadi dalam catatan resmi kami, nilai ekonomisnya sangat tinggi sekali," kata Eko kepada CNNIndonesia.com.

Eko mengaku pihaknya telah diminta pimpinannya untuk menyiapkan tata niaga yang tepat untuk tanaman kratom. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Perdagangan agar dilakukan pembatasan ekspor kratom.

Ia menjelaskan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan produk-produk yang diekspor itu harus dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh negara, seperti PT Sucofindo ataupun Sentarum Laboratoium milik Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Menurutnya, tujuan pembatasan dengan sertifikasi ini untuk menjamin produk yang beredar di pasar, khususnya di luar negeri merupakan produk yang sudah terjamin mutunya dan tidak terkandung bakteri atau logam berat yang bisa berdampak negatif terhadap penjualan kratom.

"Tentunya tujuan akhir dari pada ini adalah supaya harga itu bisa terdongkrak naik. Tentu yang akan menikmati adalah petani. Untuk dukungan sendiri dari pemerintah sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 33 tentang pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang memasukkan tanaman kratom itu sebagai tanaman obat," ujarnya.

Eko Darmawangsa, Disperindag ESDM Kalimantan BaratFoto: (CNN Indonesia/Hamka Winovan)
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Kalimantan Barat, Eko Darmawansyah mengatakan pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan terkait pengolahan dan penjualan kratom.

Eko mengatakan pihaknya juga tak mau nasib produk kratom seperti tanaman porang yang meledak tiga tahun terakhir, namun tiba-tiba anjlok karena produk tersebut membanjiri pasar.

Ia justru ingin aturan terkait kratom dirancang seperti komoditas kopi. Jadi nantinya, petugas berwenang turun ke bawah memeriksa proses produksi kratom dari mulai panen, pengolahan, sumber bahan baku, penggunaan mesin, hingga jumlah yang beredar di pasar dalam negeri maupun diekspor.

Eko mengusulkan agar kratom masuk dalam kelompok barang yang dibatasi atau diatur untuk diekspor. Dengan demikian para pelaku bisnis ini wajib memenuhi standarisasi produk misal terkait kadar mitraginin dan bebas dari cemaran bakteri atau logam berat yang dibuktikan dengan laporan lembaga surveyor terakreditasi secara internasional.

Kemudian mereka juga harus mengantongi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk mendapatkan PEB tersebut eksportir wajib melampirkan laporan surveyor atau penunjukan sebagai eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor oleh Kementerian Perdagangan. Ia mendapat informasi bahwa Sucofindo akan kerja sama dengan SGS, laboratorium yang dimiliki oleh AS untuk menetapkan standar perlakuan terhadap komunitas kratom.

Eko menyebut para pihak yang terkait dengan komoditas ini perlu duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang tepat dan tak merugikan masyarakat. Ia membaca dari hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kratom memiliki dampak positif jika penggunaannya dalam takaran yang sedikit dan tak berlebihan. Ia menyadari muncul pro kontra karena ada wacana memasukkan kratom dalam narkotika golongan I.

"Kita perlu duduk bersama supaya apa yang menjadi kekayaan alam Kalimantan Barat ini bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan umat dan manfaat farmasi yang bisa kita ambil," katanya.

"Tentunya kita tidak mau nih nanti ada produk farmasi yang dihasilkan oleh negara lain misalnya kita ambil contoh, misalnya Thailand mendapatkan keuntungan dari tanaman kratom kemudian kita impor produk tersebut dari Thailand," ujarnya menambahkan.

(gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER