LIPUTAN KHUSUS

Kratom di Bayang-bayang Label Pohon Narkotika

Khaira Ummah Junaedi Putri/Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 13:45 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) berniat menggolongkan kratom sebagai tanaman psikotropika karena menganggap tumbuhan itu punya efek samping yang buruk.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, herbal, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan. CNN Indonesia/Hamka Winovan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, herbal, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan.

Kepala BPOM 2016-2023 Penny K. Lukito menjelaskan penggunaan kratom menunjukkan risiko sekaligus manfaat dalam bidang kesehatan. Penny menyebut tetap diperlukan penelitian yang sistematis dan komprehensif tentang penggunaan kratom.

"Senyawa yang terkandung dalam kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat golongan narkotika atau psikotropika, namun harus dilakukan standarisasi, uji praklinik, serta uji klinik untuk mendapatkan dosis penggunaan dan efikasi yang tepat," kata Penny dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi BPOM terkait kratom itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, Peraturan Kepala BPIM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005, serta Surat Edaran Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Penny mengatakan penetapan suatu zat sebagai obat harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, dan mutu berdasarkan uji klinis yang valid dan telah dipublikasikan jurnal penelitiannya. Data akan dianggap tidak valid jika belum memenuhi kriteria tersebut.

Setelah menjadi produk obat pun, zat aktif yang berasal dari kratom ini harus ditetapkan penggolongannya sesuai efikasi yang didapatkan dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Selebihnya, perlu aturan lebih lanjut untuk distribusi produk sebelum dipasarkan ke publik.

Sejauh ini, kata Penny, belum ada penggunaan kratom secara medis atau sebagai obat. Konsumsi yang dilakukan masyarakat lokal, khususnya Kalimantan Barat, baru tercatat sebagai pengalaman empiris. Menurutnya, penggunaan dan pemanfaatan kratom masih memerlukan studi dan penelitian yang lebih komprehensif untuk menentukan keamanan, khasiat, dan mutu dari daun tersebut.

BPOM siap mendampingi penelitian yang sedang dilakukan BRIN terkait kratom. Ia berharap penelitian BRIN tersebut akan menghasilkan data-data yang dapat dijadikan pertimbangan bersama beberapa kementerian/lembaga untuk merumuskan kebijakan pemanfaatan kratom.

Penny mengatakan pihaknya terbuka mencabut larangan penggunaan kratom dalam obat tradisional, herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan sejalan dengan riset yang dilakukan oleh BRIN. Selama belum diperoleh hasil riset yang membuktikan bahaya atau risiko penggunaan daun kratom secara lengkap, kata Penny, maka perlu dibuat mekanisme perizinan ekspor daun kratom dengan pembatasan.

"BPOM akan mengkaji kembali regulasi BPOM yang sebelumnya telah dikeluarkan tentang pelarangan kratom pada produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh BRIN," ujarnya.

(gil)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER