Poin-poin Pleidoi SYL: Kukuh Bantah Pemerasan, Minta Vonis Bebas

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jul 2024 11:40 WIB
Berikut rangkuman 7 poin pembelaan yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pleidoi.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

4. Bawa video presiden

Dalam sidang tersebut, SYL turut menunjukkan potongan pidato Presiden RI Joko Widodo saat mengingatkan ancaman krisis pangan sebagaimana imbauan Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO).

Jokowi meminta pengolahan yang berkaitan dengan pangan dan pertumbuhan pertanian dilakukan secara maksimal.

"Presiden RI Bapak Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian pada 2023 mengingatkan kemungkinan krisis pangan besar yang diakibatkan cuaca ekstrem dan perang di eropa yang terus bergejolak. Ancamannya adalah 345 juta orang di dunia terancam kekurangan pangan dan kelaparan," tutur SYL.

Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, SYL mempresentasikan sebagian capaian kinerja sebagai menteri pertanian yang menurutnya memiliki dampak pada pembangunan nasional.

Capaian tersebut di antaranya yaitu peningkatan nilai dan pertumbuhan PDB sektor pertanian berdasarkan nilai harga konstan dan harga berlaku; nilai kesejahteraan petani yang meningkat; serta penambahan penyerapan lapangan kerja.

"Adapun pencapaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh keadaan pandemi Covid-19 serta kondisi global dunia antara lain perang dagang, perubahan iklim dan konflik antarnegara," ucap SYL.



5. Minta vonis bebas

SYL meminta majelis hakim tidak hanya terpaku pada apa yang didakwakan oleh jaksa saja. SYL memohon majelis hakim juga mempertimbangkan seluruh prestasi yang sudah ia capai dalam menjatuhkan putusan kelak.

"Permohonan saya kiranya Yang Mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ungkap SYL.

6. Pleidoi Hatta & Kasdi

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta memohon keadilan proporsional dari majelis hakim. Dalam pleidoi, ia mengaku tidak mempunyai kuasa untuk menolak perintah atasan.

"Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon 1 mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya eselon II? Saya cuma bawahan. Apa dikiranya saya enggak memiliki perasaan yang sama? Saya bawahan eselon II tak memiliki kekuasaan," kata Hatta.

"Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (mantan Stafsus SYL). Jadi, dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban," sambung dia.



Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, juga menyampaikan pleidoi. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena ia mengaku terpaksa menjalani perintah SYL.

"Yang mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, majelis hakim Yang Mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan," ucap Kasdi.

7. Vonis 11 Juli

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebelum itu, pengadilan akan menggelar sidang replik pada 8 Juli 2024 dan duplik satu hari setelahnya.

"Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11 (Juli)," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.



Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER