DPR Segera Jadwalkan Rapat Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cagub

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jul 2024 15:13 WIB
Komisi II DPR bersikeras akan menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur.
Ilustrasi. DPR Segera Jadwalkan Rapat Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Cagub. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR bersikeras akan menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menolak usul KPU agar penindaklanjutan putusan MA hanya dilakukan secara tertulis. Menurut Mardani, DPR dan KPU masih memiliki cukup waktu untuk membahas putusan tersebut.

"Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani di kompleks parlemen, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut rapat nantinya akan sekaligus mengevaluasi ulang kinerja KPU selama Pemilu dan Pilpres lalu. Komisi II, kata dia, terutama akan penggunaan anggaran KPU di tingkatan tiga.

Menurut dia, Komisi II DPR selama ini hanya menerima penjelasan dari KPU terkait penggunaan tingkatan satu. Mardani karena itu menyebut pihaknya akan sekaligus memanggil Sekjen KPU untuk menjelaskan hal itu.

"Tentu ini menjadi catatan kita akan menanggil juga Sekjen KPU dan lain-lain agar betul-betul memerhatikan itu," katanya.

Namun begitu, Mardani mengaku tak sependapat dengan usulan agar semua Komisioner KPU diganti buntut kasus yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penggantian komisioner harus didasarkan pada prosedur. Namun dia tak menampik bahwa kasus ketua KPU beberapa waktu lalu jadi tamparan keras.

"Tentu ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi transparansi akuntabilitas dalam memilih para komisioner KPU," katanya.

KPU sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, KPU mengaku akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat daerah akhir Juni ini.

Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur harus terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di KPU.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER