Komnas HAM Desak KPU Buat Satgas TPKS Usai Kasus Hasyim Asy'ari

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jul 2024 16:05 WIB
Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU setelah terbukti dalam kasus asusila. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga lainnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual (Satgas TPKS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi merespons dikeluarkannya Keppres Nomor 73P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU.

"Mendesak membentuk Satgas di masing-masing Lembaga Penyelenggara Pemilu, untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).

Pramono berharap dengan dibentuknya satgas tersebut KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya.

Pramono mengatakan pembentukan satgas itu juga dimaksudkan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Komitmen pemenuhan hak politik perempuan

Komnas HAM juga mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait dengan regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan.

"Terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," ucap Pramono.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Posisi Ketua KPU saat ini sementara diisi komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.).

Selain itu, komisioner pengganti Hasyim di KPU pun harus segera ditunjuk. DPR menyatakan kemungkinan sesuai mekanisme dari hasil fit and proper test sebelumnya, Iffa Rosita berpeluang menjadi pengganti Hasyim sebagai komisoner KPU.

(kid/yla/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK