Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil mediasi warga Kampung Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara.
Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan hasil mediasinya yakni para pihak sepakat untuk berdamai. Mediasi dilakukan pada Kamis (30/5) dan Senin (3/6).
"Komnas HAM berhasil memediasi warga kelompok Kampung Bayam Madani (saudara Furqon Cs) dan Jakpro, serta pihak terkait Pemprov DKI dan Pemkot Jakut," kata Prabianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan Perdamaian ditanda tangani oleh para pihak untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab" imbuhnya.
Prabianto menyebut warga bersedia direlokasi ke rusun yang akan disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hasil mediasi itu juga Jakpro berkomitmen untuk membantu warga dengan memberikan pelatihan, dan kesempatan kerja bagi yang memenuhi persyaratan.
"Dan para pihak sepakat untuk membangun komunikasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kampung Bayam yang menempati Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara diminta secara paksa untuk meninggalkan hunian atau diusir pada Selasa (21/5) malam.
Polres Metro Jakarta Utara juga sempat menangkap dua warga Kampung Susun Bayam yang merupakan sepasang suami istri yakni Furqon dan Munjiah pada Selasa (2/4). Namun, polisi membebaskan Munjiah sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasar keterangan dari Indonesia Resilience (IRES), pendamping warga, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara warga dengan pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB.
Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian warga ke huntara selama menunggu proses mediasi dari Komnas HAM.
Warga juga meminta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam, M Furqon, dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara.