Berita Terpopuler Sepekan: SYL Divonis 10 Tahun, Pegi Setiawan Bebas

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jul 2024 07:27 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus korupsi hingga praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dikabulkan pengadilan mewarnai kabar nasional sepekan ini.

Tak hanya itu, upaya DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk diubah nomenklaturnya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) juga menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir ini.

SYL divonis 10 tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan SYL telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga dan koleganya. Setidaknya uang dari hasil pemerasan yang dinikmati mereka sejumlah Rp14 miliar dan US$30 ribu.

Setelah pembacaan putusan rampung dilakukan, suasana di lantai satu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi ricuh. Terjadi aksi saling dorong yang membuat pagar pembatas ruang sidang Hatta Ali copot.

Revisi UU Wantimpres, Disiapkan Jadi DPA

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/7) lalu mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.

Melalui RUU tersebut nomenklatur Wantimpres akan berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Hal itu termaktub dalam Pasal 1A RUU Wantimpres.

Kemudian, Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap jabatan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres yang masih berlaku hal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi yang dilarang rangkap jabatan sebagai DPA.

RUU Wantimpres mengatur DPA akan menjadi lembaga yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lain.

PDIP ajukan 2 nama di Pilgub Sumut lawan Bobby

DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) menyodorkan dua nama untuk melawan Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, dalam Pilgub Sumut 2024.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan kedua nama itu adalah Nikson Nababan dan Edy Rahmayadi. Dua nama ini sudah diserahkan kepada DPP PDIP.

"PDIP melalui penjaringan dan diusulkan ke DPP. Soal nama ada juga kader kita Nikson Nababan, non kader ada Edy Rahmayadi. Dan itu semua sudah dikirim ke DPP," kata Rapidin usai berkunjung di Kantor DPW PKS Sumut di Medan, Rabu (10/7).

Rapidin berharap salah satu dari kedua nama itu bisa menjadi rival Bobby yang kini sudah mengantongi dukungan dari enam partai, yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PAN dan PKB.

Namun, DPP PDIP hingga kini belum memutuskan bakal calon kepala daerah yang bakal diusung di Pilgub Sumut 2024. Rapidin pun menyerahkan segala keputusan ke partai di tingkat pusat.

Pegi Setiawan Bebas


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :