Penjual Video Porno Anak di Telegram Raup Untung Rp7 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 13:17 WIB
Pelaku mengantongi Rp7 juta rupiah per bulan dari hasil menjual video pornografi anak melalui grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
Ilustrasi. Pelaku mengantongi Rp7 juta rupiah per bulan dari hasil menjual video pornografi anak melalui Telegram. (Istockphoto/Exclusive Lab)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut pemuda berinisial MAFA (20) mampu meraup keuntungan hingga Rp7 juta setiap bulan dari hasil penjualan video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap penjualan konten pornografi itu telah dilakukan MAFA sejak Agustus 2023.

"Omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta per bulan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, omset yang diperoleh MAFA itu berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh para pembeli. MAFA mematok tarif sebesar Rp165 ribu untuk paket bulanan dan Rp15 ribu untuk paket eceran.

Grup Telegram Deflamingo Collection yang dikelola MAFA telah memiliki ratusan orang pelanggan.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," ujarnya.

Sebelumnya, pemuda berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap lantaran menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 24 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram bernama Deflamingo Collection.

Dalam aksinya, pemuda itu mempromosikan konten video porno tersebut melalui media sosial X.

"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION," tuturnya.

Berdasarkan gelar perkara, MAFA pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER