Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) Jeje Zaenudin menyatakan organisasinya bakal menerima izin usaha pertambangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan PP Persis sudah melakukan kajian.
"Iya, betul (akan menerima)," kata Jeje kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).
Lihat Juga : |
Jeje menjelaskan PP Persis sudah melakukan kajian sejak dua bulan lalu soal pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan.
Ia mengungkapkan Rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024 sudah memberi rekomendasi untuk menerima tawaran usaha tambang ini.
Jeje mengatakan tim dari Persis sedang mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan. Mereka akan mengagendakan audiensi dengan pemerintah.
"Untuk memastikan apa saja yang harus dipenuhi sebagai syarat pengajuan, dan kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut," kata dia.
Jeje berpendapat pemberian izin tambang merupakan kebijakan positif yang disediakan oleh pemerintah. Maka, sudah sewajarnya mendapat sambutan positif pula.
Ia menilai kebijakan ini sebagai peluang sekaligus tantangan bagi ormas untuk memberdayakan SDM pengusaha yang memiliki keahlian dan kemampuan usaha pertambangan.
"Untuk memberi contoh bagaimana mengelola sumber daya alam secara benar sesuai regulasi, sekaligus untuk menguji komitmen para pengusaha membawa misi agama dalam usaha pertambangan," ucapnya.
Sebelumnya, PBNU dan Muhammadiyah telah memutuskan menerima pemberian izin tambang dari pemerintah. Sementara PGI dan KWI telah bersikap menolak pemberian izin tambang tersebut.
Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
(rzr/tsa)