MK Tolak Gugatan Kader PPP soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 19:36 WIB
Ilustrasi. MK menolak permohonan kader PPP yang inin membatalkan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Didi Apriadi. Pasal itu mengatur soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 45/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Mahkamah menilai permohonan pemohon mengenai konstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memiliki dasar argumentasi yang tidak begitu berbeda.

Maka, kata Arief, pemohon menerima semua pertimbangan Mahkamah berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017.

Arief menjelaskan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 berlaku pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Sementara itu, pemohon memohon kepada Mahkamah agar pemaknaan baru norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 seperti termaktub dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mulai diberlakukan sejak hasil Pemilu 2024.

Arief menyampaikan Mahkamah telah menyatakan pada pokoknya norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tetap konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya, harus dilakukan perubahan atas norma ambang batas parlemen dimaksud.

"Oleh karena permasalahan atau isu pokok yang dijadikan sebagai alasan pengujian dalam permohonan a quo telah dijawab dan ditegaskan sebagaimana dikutip di atas, maka pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum permohonan a quo," ucap dia.

Berdasarkan rekapitulasi KPU pasca persidangan sengketa Pemilu 2024 di MK, PPP tetap tak lolos ke Senayan. Mereka hanya dapat 5,8 juta suara atau setara 3,87 persen.

(pop/tsa)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jokowi Memilih PSI Dibandingkan PPP

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK