Polisi Sebut Guru Wensen School Tak Lihat Langsung Penganiayaan Balita

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2024 11:19 WIB
Polisi menyebut guru yang mengajar di Wensen School tak melihat langsung penganiayaan terhadap dua balita oleh Meita Irianty di daycare tersebut.
Garis polisi terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut guru yang mengajar di Wensen School tak melihat langsung aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty terhadap dua balita di daycare tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan hal itu berdasarkan keterangan yang disampaikan para guru dalam proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung, dan hanya tahu dari CCTV," kata Arya saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Disampaikan Arya, secara total penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Dari belasan saksi itu, enam di antaranya merupakan guru Wensen School.

Di sisi lain, Arya menyebut Meita selaku tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini juga masih dalam proses pembantaran di RS Polri Kramat Jati.

Kata Arya, nantinya penyidik akan kembali meminta keterangan Meita setelah kondisi kesehatannya kembali pulih.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan kalau sudah pulih," ucap dia.

Polres Metro Depoktelah menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.

Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.

Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan Meita mengaku melakukan perbuatan itu karena khilaf. Namun, hal ini masih didalami polisi, termasuk nantinya akan melakukan pemeriksaan psikologi.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya. Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya," kata Arya, Kamis (1/8).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER