Parpol Boleh Tak Usung Calon atau Abstain di Pilkada 2024

CNN Indonesia
Jumat, 09 Agu 2024 12:25 WIB
Partai politik diperbolehkan tidak mengusung calon kepala daerah atau abstain pada gelaran pilkada.
Partai politik diperbolehkan tidak mengusung calon kepala daerah atau abstain pada gelaran pilkada. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai politik (parpol) diperbolehkan tidak mengusung calon kepala daerah atau abstain pada gelaran pilkada. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

Pasal 40 ayat (4) UU Pilkada juga hanya mengatur parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan satu pasangan calon.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin juga menyebutkan tak ada pengondisian parpol untuk mendorong kompetisi dalam pilkada.

"Dan itu berdampak bisa adanya calon tunggal juga di satu daerah. Dan keberadaan calon tunggal ini kan tanda enggak ada ketentuan yang memberikan sanksi untuk memaksa partai," kata Usep beberapa waktu lalu.

Usep menilai persoalan mendasar di UU Pilkada bukan karena tak ada sanksi bagi partai jika tak mengusung kandidat. Namun justru pencalonan kandidat yang berat menjadi permasalahan utama sehingga iklim kompetitif menjadi kecil.

"Jadi masalahnya di syarat kompetisi kita yang berat. Di calon independen itu KTP sudah dukungannya harus banyak dan formatnya harus sensus, bukan sampling. Dan halus saja syarat ambang batas 20 persen jumlah kursi DPRD atau suara 25 persen," ujarnya.

(khr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER