Poin-poin Penjelasan Kemenkes soal Aturan Susu Formula Bayi

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2024 09:44 WIB
Kemenkes mengatakan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.
Ilustrasi. Kemenkes mengatakan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. (iStockphoto/dragana991)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aturan itu mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," demikian bunyi Pasal 33 PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan Kemenkes soal aturan susu formula bayi:

Dukung program ASI eksklusif

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Indah dalam keterangannya, Minggu (11/8).

Kegiatan penghambat ASI eksklusif

Indah menyebutkan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif yakni pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian, penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah, serta pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.

Lalu penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial, serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.



Jamin pemberian ASI eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy mengatakan pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

"Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi," kata Daisy.

Menurutnya, pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia enam bulan, kemudian dilanjutkan hingga anak berusia dua tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

"Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat," ujarnya.

Merujuk panduan "Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children" yang diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.

Gangguan itu, kata dia, termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia enam bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.

Daisy mengatakan panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.

Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia enam bulan.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER