Polisi Ungkap Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar soal Video Syur

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 15:24 WIB
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis, anak musisi David Bayu.
Fakta baru diungkap polisi soal video porno Audrey Davis. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis, anak musisi David Bayu.

Audrey disebut sempat diancam oleh mantan pacarnya, AP akan menyebarkan video porno tersebut.

Kendati demikian, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjelaskan ihwal ancaman apa yang dilayangkan AP kepada Audrey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8).

Ade Safri menyebut saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami laporan yang dilayangkan Audrey.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Laporan dugaan tindak pidana seseorang dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan ataupun mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila untuk diketahui oleh umum itu sudah dilaporkan ke SPKT PMJ oleh saksi AD melalui kuasa hukumnya," tutur Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis.

Tersangka terakhir merupakan AP yang merupakan mantan kekasih dari Audrey. AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

"Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Ade Safri mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

Kata dia, tersangka yang merasa sakit hati kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah tersuspend," jelasnya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER