Dharma-Kun Maju Pilgub Jakarta di Tengah Ramai Kasus Catut KTP
Dharma Pongrekun-Kun Wardhana telah ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan Dharma-Kun ditetapkan sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur independen karena telah memenuhi syarat.
"Kami dari KPU DKI telah menetapkan paslon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Adapun tadi ada saran perbaikan dari Bawaslu, sudah kami tindak lanjuti," kata Astri dalam rapat pleno, Selasa (20/8) dini hari.
Penetapan Dharma-Kun ini dilakukan di tengah kontroversi dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta sebagai syarat dukungan.
Berikut rangkuman kontroversi Dharma-Kun hingga ditetapkan sebagai bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024.
Warga ramai protes NIK KTP dicatut
Banyak warga protes NIK mereka tercatat sebagai pendukung Dharma-Kun untuk maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. Para warga mengetahui pencatutan itu setelah mengecek melalui situs resmi info pemilu.
"Gua cek link pengecekan NIK, masukin NIK, ada nama gua di sana," kata seorang warga, Wishnu saat dihubungi, Jumat (16/8).
Wishnu mengaku tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan pihak Dharma-Kun apalagi menyatakan mendukung mereka.
Waga lain berinisial H yang turut dicatut enggan melayangkan laporan. Ia takut data pribadinya disalahgunakan karena melapor harus melampirkan swafoto dengan KTP.
"Minta swafoto pakai KTP. Enggak jadi lapor karena takut malah jadi buat pinjol. Lah udah dicolong datanya, berpotensi dipinjolkan nanti," ujar H.
235 warga mengadu NIK dicatut
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap sebanyak 235 warga Jakarta mengadukan identitas mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.
"235 aduan per siang ini, masih ada yang masuk," kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat dihubungi, Sabtu (17/8).
PBHI menyatakan pencurian data pribadi seperti KTP untuk pencalonan Pilkada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99.
Tak jauh berbeda, Bawaslu Jakarta juga mengaku telah menerima ratusan aduan dari warga Jakarta yang mengaku identitasnya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.
"Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk sudah ada ratusan," kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dihubungi, Sabtu (17/8).
Anak Anies dan Ketua DPC PDIP Jaktim dicatut
Pencatutan identitas untuk dukungan Dharma-Kun ini juga dialami oleh politisi. Anak Anies Baswedan hingga Ketua DPC PDIP Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo turut menjadi korban pencatutan.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies melalui akun twitter resminya, Jumat (16/8).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Rio mustahil mendukung Dharma-Kun, karena partainya memang belum mengeluarkan keputusan terkait paslon yang didukung di Pilgub Jakarta ini.
"Ada Ketua DPC PDIP Jakarta Timur, saudara Rio, itu KTP-nya juga dicatut. Padahal sebagai anggota partai tidak mungkin ya untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan karena seluruh anggota partai menunggu keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri [Ketua Umum PDIP]," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).
Laporan warga ke polisi dihentikan
Seorang warga bernama Samson mengambil langkah hukum dengan melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung pasangan Dharma-Kun ke ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan). Namun, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus ini.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara hari ini.
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8).
Ade Safri menerangkan penyelidikan dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," tutur dia.
Oleh karena itu, Ade menyarankan kepada pelapor agar melayangkan laporan ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang.
Bawaslu tetap proses laporan pencatutan KTP
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan pihaknya Bawaslu tetap akan memproses adanya dugaan pencatutan KTP warga untuk syarat Dharma-Kun.
Meskipun, kata dia, KPU sudah menetapkan jumlah dukungan terhadap Dharma Pongrekun- Kun Wardana telah memenuhi syarat administratif,
"Sekalipun KPU sudah menetapkan SK memenuhi syarat, terkait laporan yang masuk ke Bawaslu akan tetap kita proses sesuai perundang undangan yang berlaku," kata Reki di KPU Jakarta, Selasa (20/8) dini hari.
(mab/dal)