Hasto Ungkap Alasan Nomor HP di Ponsel Tersangka Kasus DJKA Kemenhub

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 01:00 WIB
Hasto PDIP mengungkapkan alasan nomor HP ada di ponsel tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
Hasto penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi DJKA Kemenhub. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan nomor handphonenya ada di ponsel tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.

Hasto menjelaskan dirinya didapuk sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi dan Ma'ruf Amin pada 2019 lalu. Ia melanjutkan, Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir membuat kebijakan bahwa pihak-pihak sesama jajaran bergotong royong untuk membantu kampanye.

Informasi itu, kata dia, didapatkan berdasarkan keterangan dari Kepala Sekretariat Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Adi Darmo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian bertemu lah Pak Adi Darmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu ada penugasan terhadap Bapak Harno yang saat itu menjadi kepala biro. Lalu saudara Adi Darmo mengirimkan (nomor) handphone saya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut saudara Adi Darmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

"Apakah itu benar atau tidak, di sinilah tempat klarifikasi yang terbaik," sambungnya.

Hasto mengaku akan memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya. Hal itu dilakukan sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab terhadap hukum.

Ia turut mengungkapkan alasan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya yang seyogyanya dilakukan pada 16 Agustus lalu.

"Karena 16 Agustus yang lalu kebetulan saya diundang untuk menghadiri diskusi di Museum Multatuli. Multatuli itu artinya banyak yang sudah aku derita. Jadi Indonesia sekarang menderita karena hukum dijadikan alat kekuasaan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER