Anak Perempuan di Jakbar Dijual Rp1 Juta ke Pria Hidung Belang

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 00:15 WIB
Anak perempuan 15 tahun yang sedang membutuhkan uang dijual seharga Rp1 juta kepada pria di Jakarta Barat. Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 21 tahun.
Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: iStock/mmg1design)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anak perempuan di Tambora, Jakarta Barat yang masih berusia 15 tahun menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial NE (21).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga lantaran anaknya mulai berubah. Setelah didalami, ternyata sang anak telah dijual oleh seseorang kepada pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu (14/8).

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan korban serta pelaku memang saling mengenal dan berteman.

Peristiwa yang dialami korban bermula saat keduanya sedang kongkow. Saat itu, korban mengungkapkan kepada pelaku bahwa dirinya sedang membutuhkan uang.

Mendengar hal itu, pelaku lantas menawari korban sebuah kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, pelaku menyebut dirinya mengenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko yang bisa memberikan uang, handphone, hingga apartemen.

"Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat," tutur Rachmad.

"Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," ucap Rachmad.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER