Perludem Ingatkan Putusan MK soal Syarat Gibran Bisa Langsung Berlaku

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 14:17 WIB
Perludem menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Berharap tak ada tebang pilih pelaksanaan putusan.
Ilustrasi. Perludem menilai putusan Nomor 60 tentang ambang batas parpol untuk mengusung paslon bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di pilkada harus langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.

Titi menyinggung putusan perkara 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.

"Dari sisi karakter putusan kenapa dia berlaku di 2024 putusan 60 tahun 2024 ini, karena dia punya konfigurasi dan karakteristik sama seperti putusan 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan dan menjadi tiket pencalonan Gibran," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaan putusan. Apalagi, kata Titi, putusan MK ini bakal bermanfaat bagi semua pihak.

"Putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak. Parpol yang punya suara sesuai dengan persentase yang ada di putusan MK, bukan hanya di DKI, untuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumut, semuanya," katanya.

Selain itu, Titi juga ingin putusan ini makin membuka peluang bagi parpol ataupun paslon di berbagai daerah. Sebab, MK telah membuka jalan bagi parpol untuk mengusung pasangan calon.

"Kembali lagi kepada iktikad baik parpol, jalannya sudah dibuka oleh MK, tapi kalau parpol menutup peluang itu dengan misalnya membangun koalisi obesitas atau koalisi gemuk yang tidak menyisakan peluang bagi terbentuknya pilihan calon lain, kita tidak akan dapat manfaat dari putusan ini," tegasnya.

Adapun mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

CNNIndonesia.com masih berusaha meminta keterangan lebih lanjut terkait putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER