KIM Bakal Duduk Bareng Petakan Ulang Pilkada Usai Putusan MK

CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 19:23 WIB
Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut akan segera menggelar rapat untuk membahas putusan MK yang mengubah syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia tak menampik putusan MK akan mengubah konstelasi Pilkada di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, kata Doli, KIM akan duduk bareng untuk memetakan pulang strategi pemenangan mereka.

"Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," kata Doli di sela-sela Munas XI Golkar, JCC, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli juga tak menutup kemungkinan bahwa partainya Golkar juga akan menyesuaikan diri lewat putusan itu. Termasuk di dalamnya perubahan nama yang akan diusung.

"Ya kalau secara politik, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," kata dia.

Doli mengaku belum dapat mengambil keputusan soal langkah yang akan diambil Golkar atau KIM usai putusan tersebut. Dia bilang pihaknya masih akan mempelajari, dan menunggu sikap resmi KPU, termasuk peluang aturannya bisa langsung berlaku di Pilkada 2024 atau tidak.

"Kadang-kadang kan putusan itu kalau, nanti enggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak," katanya.

MK pada hari ini, Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.



(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER