MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai aturan syarat pejabat atau kepala daerah ikut kampanye Pilkada 2024.
Perkara itu diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.
Lewat putusan itu, MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut kampanye Pilkada.
Suhartoyo menjelaskan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pejabat juga tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Lebih rinci, Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada semula hanya mengatur bahwa:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian, MK ingin pasal tersebut diperjelas menjadi:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
MK menyebut aturan tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu untuk kontestasi Pilpres. Namun, untuk Pilkada belum diatur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan Mahkamah menilai pejabat negara atau pejabat di daerah ikut dalam kampanye harus mematuhi ketentuan yang mengatur secara umum "larangan dalam kampanye", sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017
Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat aturan pada Pasal 70 ayat 2 juga harus diperjelas. MK menegaskan sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.