Anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan draf revisi UU Pilkada soal syarat baru ambang batas pencalonan di pilkada yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini bertentangan dengan Keputusan MK. Nah, kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semua kan. Ya di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan PDIP akan tetap berjuang agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan.
Hasanuddin menyebut mereka akan berjuang agar Revisi UU Pilkada ini tetap taat asas terhadap Putusan MK.
Panja RUU Pilkada sebelumnya sepakat perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).
Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk parpol yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.