Demo Besar Jogja Memanggil, Massa Longmars Bawa Poster Masapahit
Ribuan orang peserta aksi Jogja Memanggil yang menolak pengesahan RUU Pilkada mulai melakukan longmars dari Tempat Parkir Abu Bakar Ali (ABA), Suryatmajan, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8) pagi.
Massa berdatangan setelah sebelumnya berkumpul di beberapa titik. Salah satunya kawasan Bundaran UGM. Mereka lalu menyemut di area tempat parkir ABA sebagai titik kumpul utama.
Massa bukan cuma dari kalangan mahasiswa, tapi juga kelompok aktivis, paguyuban PKL, jaringan buruh, LSM, AJI, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pantauan, massa dipimpin beberapa mobil komando mulai bergerak sekitar pukul 11.15 WIB melintasi kawasan Malioboro. Rencananya, mereka akan melanjutkan aksi di Titik Nol Kilometer.
Sepanjang perjalanan, mereka membawa spanduk besar bertuliskan 'Bersama Rakyat UGM Full Melawan'. Ada pula spanduk 'Kerajaan Masapahit' yang bergambar sosok mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Beberapa juga mengangkat tinggi-tinggi poster bertuliskan 'DPR - Dewan Penipu Rakyat'.
"Turunkan Jokowi," pekik massa.
"Bubarkan DPR," sahut kelompok massa lainnya.
Dalam orasinya, orator menyampaikan bahwa Jokowi beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dengan rencana pengesahan RUU Pilkada yang berpotensi menganulir putusan MK soal persyaratan penacalonan.
"Kita harus kawal putusan MK dan mendesak DPR RI mengehentikan pengesahan RUU Pilkada," kata orator.
Orator mengatakan pada Pilkada 2024 ini rezim Jokowi dan partai koalisinya ingin mengakali masyarakat dengan meminimalisasi kompetitor, menutup ruang-ruang kandidasi alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik yang jauh dari kesan bebas, adil, dan setara.
Demo besar hari ini digelar di berbagai daerah, termasuk di Jakarta di depan Gedung DPR.
DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkadan karena anggota DPR belum kuorum.
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8).
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
(kum/sur)