YLBHI Ajak Rakyat Siapkan Pembangkangan Sipil, Setop Praktik Culas DPR

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 13:21 WIB
Massa aksi menggelar unjuk rasa menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH-YLBHI) mengajak masyarakat untuk berkonsolidasi dan mempersiapkan pembangkangan sipil.

Seruan ini menyikapi keputusan DPR merevisi Undang-undang Pilkada yang dianggap melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).

"LBH YLBHI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia- buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa serta kaum muda di Indonesia untuk mengonsolidasikan diri dan mempersiapkan pembangkangan sipil untuk menghentikan praktik culas dan jorok DPR, DPD dan Pemerintah yang memainkan pementasan sirkus tirani parlemen untuk mengakomodasi kepentingan aliansi penerus 'rezim orde baru'," ujar Ketua YLBHI M. Isnur melalui keterangan persnya, Kamis (22/8).

Menurut dia, langkah DPR yang membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan telah menginjak-injak kedaulatan rakyat. Ia pun mengajak rakyat turun ke jalan.

"Saatnya turun ke jalan, robohkan 'setan-setan yang berdiri mengangkang', kita bergerak, bersuara, dan melakukan aksi sampai menang!" kata Isnur.

Ia memandang DPR berusaha menganulir dua putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 mengenai ambang batas pencalonan dan syarat usia cakada. Isnur menduga upaya menganulir dua keputusan tersebut oleh DPR mengarah pada dua tujuan.

Pertama, ada dua skenario berhubungan dengan putusan 60 yakni dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai calon atau gabungan partai untuk mengusung calon atau memberlakukannya pada Pilkada 2029.

Kedua, mengubah usia cakada sejak dilantik sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) meski MK dalam putusan nomor 70 menegaskan usia cakada terhitung sejak penetapan bukan pelantikan.

"Gerak cepat di parlemen dapat ditebak," kata Isnur.

"Beberapa waktu ke belakang, koalisi partai politik yang dikomandoi oleh Prabowo dan Presiden Jokowi berusaha untuk membangun koalisi gemuk untuk menghadapi Pilkada 2024," sambungnya.

Menurut Isnur, upaya tersebut untuk membuka kemungkinan besar pasangan yang diusung bertarung dengan kotak kosong atau calon boneka.

"Ini menunjukkan bahwa aktor-aktor di DPR tidak berjalan sendiri. Jokowi sebagai Presiden dan Prabowo sebagai calon Presiden jelas memiliki kepentingan di balik dihidupkannya pasal yang dibatalkan MK," kata Isnur.

"Skenario busuk DPR ini sinyal mengamankan kepentingan aliansi sisa orde baru Prabowo dan dinasti politik Presiden Jokowi untuk mengusung putranya Kaesang Pangarep sebagai pasangan kepala daerah dan calon tunggal di Jakarta," lanjut dia.

Isnur menambahkan kolaborasi keserakahan Jokowi bersama DPR membajak pilar demokrasi untuk memasukkan kepentingan dinasti politiknya tidak terjadi pada saat ini saja.

Beberapa waktu lalu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja yang sudah dibatalkan oleh MK.

Bahkan, beberapa penyusunan regulasi lain, Jokowi bersama DPR mengubah UU KPK untuk menggembosi agenda pemberantasan korupsi.

"Sepuluh tahun berkuasa, rezim di bawah komando Jokowi telah benar-benar secara culas menunjukkan praktik manipulasi demokrasi dan negara hukum," ucap Isnur.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Pengesahan RUU Pilkada rencananya akan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Sementara itu, Jokowi mengaku menghormati proses yang sedang berjalan di setiap lembaga termasuk DPR. Ia juga menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

(ryn/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK