DPR dan KPU Bahas Aturan Pilkada Senin Depan, Janji Ikuti Putusan MK

CNN Indonesia
Jumat, 23 Agu 2024 15:28 WIB
Komisi II DPR dan KPU akan membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya akan menyetujui draf yang diajukan KPU. Menurutnya, draf itu akan merujuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin. Hari Senin itu tadinya kita mau melaksanakan RDP (rapat dengar pendapat), konsultasi, permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Peraturan Bawaslu," ucap Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8).

"Full semuanya menggunakan putusan MK," imbuhnya.

Doli menyampaikan KPU sebenarnya sudah melayangkan surat permohonan pembahasan PKPU pencalonan Pilkada sejak 21 Agustus. Draf PKPU itu memang merujuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dia mengakui memang ada kesempatan membahas hal itu hari ini. Namun, para anggota Komisi II DPR masih ada yang melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.

"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU," ucapnya.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah diprotes gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan itu disambut KPU dengan draf PKPU. Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengonfirmasi hal itu.

"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," ujar Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).

(dhf/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK