DPR usai Loloskan Aturan Pilkada Sesuai MK: Terima Kasih Mahasiswa

CNN Indonesia
Minggu, 25 Agu 2024 14:30 WIB
Saat menyetujui aturan KPU soal pilkada, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berterima kasih kepada mahasiswa buat mengawal konstitusi.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti peran mahasiswa terkait aturan soal pilkada. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024.

Doli mengaku bangga dengan apa yang dilakukan mereka untuk selalu menegakkan konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia.

"Makasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama adik-adik mahasiswa, kami bangga sekali dan kita doakan adik-adik terus bisa mengawal tegaknya konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia," kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, Minggu (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR telah menyepakati revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstisusi (MK) nomor 60 dan 70.

Selanjutnya, hasil revisi tersebut akan segera diundangkan dan diberlakukan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU pada 27 Agustus mendatang.

"Komisi II DPR RI bersama menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota," urai dia.

"Bisa kita setujui?"

"Setuju..," sambut hadirin.

"Alhamdulillahirobbilalamin," lanjut Doli.

Sejumlah elemen masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa massal, bukan hanya di Jakarta namun juga di daerah, menolak manuver DPR untuk menganulir putusan MK, Kamis (22/8).

Buntut aksi bertajuk 'Peringatan darurat' atau 'Kawal Putusan MK' itu, DPR yang semula akan mengesahkan revisi UU Pilkada di tingkat dua, membatalkannya.

Kini, setelah RDP di Komisi II DPR, PKPU pencalonan di pilkada masih menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

(thr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER