KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2024 01:20 WIB
KPK menetapkan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo.
KPK menetapkan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Selanjutnya, pada 21 Februari 2017, tersangka Toras Sotarduga mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras.

Akan tetapi, dalam akta pendiriannya, tersangka Toras Sotarduga tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Toras Sotarduga menggunakan para keponakannya sebagai pemegang saham dan pegawai KSP Dana Karya sebagai Direktur Utama yaitu:

A. PS sebagai Direktur Utama

B. RRK sebagai Direktur dan pemegang saham

C. TPD sebagai Direktur dan pemegang saham

D. RHP sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham

E. SAU sebagai Komisaris dan pemegang saham

Pada 22 Maret 2017, setelah mendapatkan informasi tersangka Toras Sotarduga mendirikan PT Mitra Bina Selaras, AP (selaku kepala cabang S Parman) membuat surat kepada Divisi Pemasaran Perbankan dan Keagenan perihal permohonan penunjukkan keagenan PT Mitra Bina Selaras.



Permohonan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada peraturan internal PT Jasindo yang mengatur tentang tata cara penunjukkan keagenan, karena permohonan menjadi agen baru dibuat PS sebagai Direktur Utama PT Mitra Bina Selaras pada tanggal 30 Maret 2017.

Setelah ditunjuk sebagai agen, PT Mitra Bina Selaras memperluas keagenannya pada kantor cabang di bawah kewenangan supervisi Direktorat Operasi Ritel yaitu:

A. Kantor cabang Semarang tanggal 24 Juli 2017.

B. Kantor cabang Makassar tanggal 3 April 2018.

C. Kantor cabang Pemuda Jakarta tanggal 15 Mei 2018.

Setelah PT Mitra Bina Selaras ditunjuk dan diperluas sebagai agen PT Jasindo, selanjutnya kepala cabang S Parman, Semarang, Makassar dan Pemuda membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 (kode penggunaan agen) dengan agen PT Mitra Bina Selaras sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT Mitra Bina Selaras.

Selanjutnya secara periodik, kantor cabang merekapitulasi seluruh penutupan asuransi yang menggunakan kode akuisisi 200 dengan agen PT Mitra Bina Selaras untuk menghitung berapa besaran komisi agen yang akan diajukan ke kantor pusat.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh masing-masing kantor cabang ke PT Mitra Bina Selaras untuk dibuatkan surat permohonan pembayaran dengan menambahkan kop surat dan tanda tangan sehingga seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan.

"Bahwa PT Mitra Bina Selaras dari mulai didirikan sampai dengan menerima komisi agen tidak terdaftar di OJK sesuai dengan peraturan OJK," ungkap Alex.

"Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar," kata Alex.

(ryn/chri)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER