Pilkada Bintan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
KPU Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau resmi memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 setelah tiga hari sejak Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Paslon tunggal yang mendaftar adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Sehingga, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan tiga hari mendatang setelah Jumat (30/8).
"Kami KPU Kabupaten Bintan, hingga hari ketiga pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah, hanya menerima satu pasangan calon, atas nama Roby Kurniawan berpasangan dengan Deby Maryanti," kata Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay pada Jumat (30/8) dini hari.
"Maka kami, berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024, dan kemudian petunjuk teknis, KPU akan menunda dan sekaligus sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama tiga hari."
Haris menjelaskan dalam tiga hari masa perpanjangan pendaftaran Pilkada, masih dilakukan pembahasan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK), sesuai dengan petunjuk teknis.
"Secara kelembagaan KPU, kami harus berkonsultasi ke KPU Provinsi Kepri sesuai dengan ketentuan, itu yang kami lakukan," Haris menjelaskan.
Pada Kamis (29/8), Haris mengatakan apabila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka Pilkada Bintan melawan kotak kosong.
"Jika sampai dengan perpanjangan pendaftaran hanya satu pasangan calon, tentu kemudian akan berlangsung Pilkada dengan satu pasangan calon. Iya [lawan] kotak kosong jika hanya satu pasangan calon," tuturnya.
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti diusung 11 partai politik, 7 di antaranya parpol peraih suara di DPRD Bintan hasil Pemilu 2024, yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP dan PAN.
Sementara partai non parlemen yang tidak memperoleh kursi di DPRD hasil pemilu 2024 dan mendukung paslon itu adalah Partai Gelora, Hanura, Perindo dan PSI.
(arp/chri)