ANALISIS

Apakah KPK Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang?

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2024 12:41 WIB
Pakar hukum pidana menyebut laporan yang dibuat MAKI dan dosen UNJ bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.
Pakar hukum pidana menyebut laporan yang dibuat MAKI dan dosen UNJ bisa menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono

Terpisah, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menjelaskan Kaesang bisa masuk konstruksi dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi. Kemudian ia juga adik kandung dari mantan Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Selain itu Kaesang adalah kerabat Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Menurut Praswad, jika merujuk pada konstruksi Pasal 12B, Kaesang dikategorikan berperan sebagai perantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Praswad menyebut Kaesang memang bukan penyelenggara negara, tetapi yang bersangkutan adalah anak Presiden dan juga adik kandung Gibran.

Gibran saat menjabat Wali Kota Solo pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Solo dengan sebuah perusahaan e-commerce. Pemilik perusahaan ini yang diduga meminjamkan jet pribadinya untuk Kaesang dan Erina ke AS.

Praswad menyebut MoU itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk mendalami dugaan gratifikasi ini. Diketahui, MoU tersebut telah diserahkan oleh Boyamin ke KPK saat membuat laporan terkait dugaan gratifikasi Kaesang.

"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," ucap Praswad.

Trading Influence

Di lain sisi, Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut istilah trading influence atau perdagangan pengaruh dalam kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang ini.

Nawawi menyebut KPK akan memastikan apakah kemudahan fasilitas yang didapat Kaesang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang disandang sanak keluarga.

"Kita mengenal instrumen hukum seperti trading influence, perdagangan pengaruh. Apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Praswad menyebut trading influence atau perdagangan pengaruh ini bukan hal yang baru bagi KPK. Kata dia, kasus korupsi yang menjerat Muhammad Romahurmuziy atau Romi terkait dengan perdagangan pengaruh.

Diketahui, pada 2019 Romi tersandung kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romi divonis dengan pidana satu tahun penjara. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.

Sementara di pengadilan tingkat pertama, dia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Romy sudah bebas dari penjara pada 29 April 2020.

"Kalau enggak salah kasus Ketua PPP Romahurmuzzy soal suap jual beli jabatan, itu trading of influence," ucap Praswad.

Praswad menyatakan tak ada satu pun alasan hukum yang bisa dijadikan sebagai dalih untuk tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang tersebut.

"Jika KPK tidak mengusut kasus ini, satu-satunya penyebabnya adalah faktor selain hukum. Bisa karena intervensi politik, atau memang independensi KPK sudah hilang karena perubahan UU 19 tahun 2019," katanya.

(dis/fra)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER