Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2024 18:38 WIB
Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, ada beberapa catatan dari sejumlah fraksi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela'jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dalam rapat.

"Setuju!" sahut peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Wantimpres telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Baleg dan Pemerintah juga telah bersepakat mengusulkan sejumlah tambahan pasal dalam RUU Wantimpres itu.

Beberapa diantaranya adalah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan itu juga sekaligus membatalkan usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lalu, Baleg bersama Pemerintah juga sepakat jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden seharusnya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER