KPK: Sanksi Potong Gaji 20 Persen Nurul Ghufron Mulai 1 Oktober

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2024 16:48 WIB
Sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulai berlaku per 1 Oktober mendatang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengatakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulai berlaku per 1 Oktober mendatang.

"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," kata Cahya di Kantor KPK, Jumat (27/9).

Nurul Ghufron sebelumnya dijatuhi dua sanksi karena dinilai terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua sanksi itu berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen yang berlaku selama enam bulan.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang.

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.

Putusan tersebut diambil Dewas KPK berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

"Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER