Polda Metro Jaya menyatakan tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi saat membubarkan puluhan orang yang berkumpul di sebuah gubuk di dekat Kali Bekasi.
Saat pembubaran itu ada sebagian orang yang berlari ke arah Kali Bekasi dan berujung pada penemuan tujuh jasad remaja laki-laki di sungai tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Bid Poropam Polda Metro Jaya, terhadap para petugas yang melaksanakan patroli hasilnya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bidang Propam Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa 17 anggota polisi yang telah diperiksa. Rinciannya, 10 anggota Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota Polsek Jatiasih, dan empat anggota Polsek Rawa Lumbu.
Selain itu, Bidang Propam telah memeriksa 10 saksi lain untuk mengusut kasus ini. Tujuh di antaranya adalah orang yang diselamatkan dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi. Sementara tiga lainnya adalah tersangka yang membawa senjata tajam.
Pada Minggu (22/9) pagi, tujuh remaja laki-laki ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Kali Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga hendak tawuran dan melompat ke kali untuk menghindari patroli polisi.
Sebelum ditemukan tewas, mereka disebut sempat berkumpul bersama puluhan orang lainnya di sebuah gubuk. Di sana mereka disebut minum-minuman keras.
Polisi menyebut puluhan orang yang berkumpul itu akan melakukan tawuran. Hal itu diketahui dari hasil patroli siber karena mereka sempat melakukan siaran langsung di Instagram.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter di RS Polri, polisi menyatakan penyebab kematian ketujuh remaja laki-laki tersebut karena tenggelam.
(dis/isn)