Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Kuningan Sengaja Rekam & Sebar Medsos

CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2024 18:28 WIB
Pelajar SMA yang jadi tersangka sengaja merekam hubungan sesama jenisnya dengan pelajar SMP di Kuningan dan menyebarkannya ke media sosial.
Ilustrasi. Pelajar SMA yang jadi tersangka sengaja merekam hubungan sesama jenisnya dengan pelajar SMP di Kuningan dan menyebarkannya ke media sosial. (iStockphoto/TARIK KIZILKAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat, menangani kasus pornografi berupa tindakan asusila sesama jenis dan inses di daerah itu setelah dua rekaman video yang menampilkan perbuatan tersebut beredar di media sosial.

Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangku SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP," kata Willy di Kuningan, Jumat (4/10).

Willy mengatakan meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.

Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.

"Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut," kata Willy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur," tuturnya.

Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menambahkan bahwa pihaknya kini juga sedang menangani kasus pornografi, yakni video berisi tindakan asusila inses yang melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan kedua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam," ungkapnya.

Ika menyebutkan bahwa motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.

"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ucap dia.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER