Polres Kuningan, Jawa Barat, menangani kasus pornografi berupa hubungan inses ibu-anak dan hubungan sesama jenis di daerah itu setelah dua rekaman video yang menampilkan perbuatan tersebut beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video viral yang menampilkan hubungan inses itu melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua pelaku serta perekam video berinisial KS (26) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
Ika menyebutkan motif para pelaku membuat video pornografi tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan video itu ke platform digital.
"Para pelaku dijerat dengan 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara," ucap dia.
Dari pemeriksaan kepolisian, video inses itu direka pada Rabu (2/10) lalu. Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS," tutur Putu seperti dikutip dari detikJabar.
Putu melanjutkan, KS berencana akan memasang video mesum ibu dan anak tersebut di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Namun, Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
"Atas beredarnya video tersebut, langsung kita tindaklanjuti melakukan pendalaman hingga akhirnya dua pelaku yang merupakan ibu dan anak kandung dalam video tersebut langsung diamankan, menyusul KS selaku perekam kita amankan tadi malam," ujar Putu.
Mengutip dari Antara, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan untuk kasus perbuatan asusila sesama jenis, pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berusia belasan tahun yang terlibat dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, pelaku di bawah umur tersebut sengaja merekam aksi menyimpang itu untuk kemudian disebarkan di media sosial.
"Yang merekam itu pelaku yang duduk di bangku SMA dan dia pula yang menyebarkannya. Sedangkan korbannya adalah remaja yang merupakan pelajar SMP," kata Willy di Kuningan, Jumat.
Willy mengatakan meski ditetapkan tersangka, pelaku tidak menjalani penahanan karena usianya masih di bawah umur sehingga penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak.
Saat ini, lanjut dia, pelaku sudah ditempatkan di rumah aman yang berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
"Karena pelaku merupakan anak berkonflik dengan hukum, maka saat ini dia berada di bawah pengawasan dinas terkait dan Unit PPA Satreksrim Polres Kuningan. Korban sendiri dikembalikan kepada keluarganya. Saat ini, kami masih melakukan observasi lebih lanjut," kata Willy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masyarakat kami minta setop untuk menyebarkan video tersebut. Kasihan keluarga korban, terutama karena masih di bawah umur," tuturnya.
(antara, tim/kid)