Nasib Keppres Pemindahan IKN di Tangan Prabowo

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2024 08:18 WIB
Jokowi menyerahkan urusan keppres IKN kepada Prabowo Subianto.
Presiden Jokowi menyerahkan urusan keppres pemindahan IKN kepada Prabowo Subianto. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hingga jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak juga menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Jokowi menyerahkan urusan strategis pemerintah kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun memastikan Prabowo yang akan meneken keppres pemindahan IKN setelah dilantik jadi presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya, itu kan memang begitu," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Namun, kata dia, Prabowo masih bakal mengkaji terlebih dulu soal keppres pemindahan IKN. Menurutnya, Prabowo akan memprioritaskan keppres pembentukan kementerian karena harus segera mengumumkan kabinet.

"Pak Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan," ucapnya.

Pada Minggu (6/10), Jokowi mengatakan sudah semestinya Prabowo yang menerbitkan keppres soal pemindahan IKN. "Ya mestinya gitu, presiden yang baru, Pak Prabowo," kata Jokowi usai menghadiri Nusantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Kalimantan Timur.

Jokowi menegaskan pemindahan IKN tidak bisa dilakukan terburu-buru. Ia menekankan harus ada kesiapan yang maksimal, baik itu meliputi infrastruktur, fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, ia mengatakan kesiapan di IKN juga harus mempertimbangkan aspek lainnya seperti media hiburan untuk masyarakat sekitar.

"Kemudian masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu ingin beli barang. Semuanya itu harus siap. Kalau sekarang, apartemennya siap, tapi kantornya belum, terus mau apa?" ujar Jokowi.

Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Adapun UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022. Bertalian dengan itu, pemerintah juga sudah membuat UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai konsekuensi perubahan status daerah khusus ibukota (DKI).

Namun, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara berlaku setelah presiden telah mengeluarkan keppres.

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER