KPK Sidak Rutan Koruptor Pakai Alat Pendeteksi Sinyal

CNN Indonesia
Rabu, 09 Okt 2024 12:29 WIB
Ilustrasi. Aksi sidak di rutan KPK beberapa waktu lalu. (arsip foto KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk terduga dan terpidana tipikor yang berada di Gedung Merah Putih dan Gedung C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sidak ini merupakan sidak lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024.

Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo mengatakan sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan semua aktivitas di Rutan diawasi secara ketat.

"KPK menggelar sidak di Rutan MP (Merah Putih) menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Tomi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10).

Sedangkan sidak di Rutan Gedung C1 ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan. Tahanan lalu diminta untuk membersihkan dan merapikan ruang Rutan.

Selain sidak, Tomi menambahkan pihaknya juga menggelar dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan di Rutan Merah Putih di awal bulan lalu. Dialog tersebut dilakukan secara mendadak guna mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan Rutan.

Dari hasil dialog, klaim Tomi, baik pengunjung maupun tahanan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik.

Ia menegaskan KPK terus berkomitmen memperbaiki tata kelola Rutan guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan para tahanan dan sistem peradilan secara keseluruhan. Perbaikan pada sisi pengawasan dan fasilitas terus dilakukan di Rutan KPK.

"Saat ini terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area Rutan untuk menampung pengaduan, kritik maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar Rutan," ucap Tomi.

Sebagai bagian dari pengawasan, KPK juga telah memasang spanduk di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Spanduk dimaksud mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Lebih lanjut, Tomi menyatakan KPK juga berupaya memperkuat pengawasan di Rutan dengan berbagai cara, termasuk rotasi berkala petugas untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.

Bahkan, pada pakta integritas pegawai Rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan di mana pegawai Rutan diwajibkan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.

"Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola Rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," ungkap Tomi.

Sebelumnya, KPK memproses hukum 15 orang terkait dengan kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor.

Para terdakwa tersebut ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK