Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi untuk mengusut pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan saksi itu diperiksa dalam rentang waktu 5 April hingga 7 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/10).
Puluhan saksi itu di antaranya Eko Darmanto; pegawai KPK, hingga Itjen Kemenkeu. Eko bahkan diperiksa dua kali.
"Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali," ucap Ade.
Ade menuturkan penyelidik juga telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana untuk mengusut kasus tersebut.
Upaya penyelidikan masih terus berlangsung dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.
Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex pada Jumat (11/10). Surat undangan klarifikasi terhadap Alex telah dikirimkan pada Selasa (8/10).
Pertemuan Alex dan Eko pada 23 Maret 2024 itu diusut berdasarkan pengaduan masyarakat. Polisi melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
Alex mengaku heran pertemuannya dengan Eko Darmanto yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dipermasalahkan lagi. Menurutnya, saat pertemuan, Eko belum jadi terdakwa.
(dis/tsa)