Eks PDIP Tia Rahmania Gugat KPU Usai Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2024 07:33 WIB
Eks kader PDIP Tia Rahmania menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena gagal ditetapkan sebagai anggota DPR 2024-2029.
Eks kader PDIP Tia Rahmania menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena gagal ditetapkan sebagai anggota DPR 2024-2029. (Tangkapan layar instagram @tiarahmania_bantenofficial)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Permohonan didaftarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dan teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT.

"Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan gugatan lengkap permohonan tersebut. Status perkara masih panggilan para pihak.

Tia menggugat KPU diduga karena tidak dilantik sebagai Anggota DPR periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Banten I. Keputusan KPU tersebut mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.

Sidang Mahkamah Partai menyatakan tindakan Tia tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

Tia juga sudah membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, gugatan Tia terdaftar di laman SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam perkara yang terdaftar pada Kamis (26/9) itu Tia menggugat Mahkamah PDIP selaku tergugat I, Bonnie Triyana tergugat II dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya tergugat III yang disebut turut menjadi korban penggelembungan suara.

Terdapat pula tiga pihak turut tergugat. Yaitu DPP PDIP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten. Dalam petitumnya, Tia memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan dirinya tidak melakukan penggelembungan suara.

Sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung Kamis (10/10) pukul 11.00-12.00 WIB.

(tsa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER