Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024 mencapai Rp220 miliar.
"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Tessa membocorkan sedikit modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan terjadi kredit fiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kredit fiktif pada 39 debitur," ungkap dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas mereka.
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.