Putusan Gugatan PDIP di PTUN Diketok Usai Pelantikan Prabowo-Gibran

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2024 15:35 WIB
Sidang putusan gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 bakal digelar 4 hari setelah Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal digelar 24 Oktober mendatang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilu 2024 dengan pihak tergugat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal digelar 24 Oktober.

Sedianya putusan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini, Kamis (10/10), ditunda sebab ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/10).

Dengan demikian sidang pembacaan putusan perkara ini digelar 4 hari setelah Prabowo-Gibran dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober.

Sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah bergulir selama empat bulan lebih dengan sidang pertama digelar Kamis 30 Mei 2024.

Pada sidang perdana perkara ini, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo dan Gibran dinyatakan oleh hakim berkedudukan sebagai tergugat II dalam perkara ini dan sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan. Duduk sebagai tergugat I dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI).

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum.

(mab/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER