Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melakukan penggeledahan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Bali.
Penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022. Selain itu, SMKN 1 Klungkung juga menahan sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/10) sekitar pukul 09.00 WITA di SMK Negeri 1 Klungkung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024," kata Jatikusuma, Jumat (11/10).
Ia menerangkan penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 di SMK Klungkung yang tengah ditangani Kejari Klungkung.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp182,5 juta yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dan juga tim penyidik menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite," ujar Gede Bagus.
Kemudian, setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti seksi tindak pidana khusus Kejari Klungkung.
"Sedangkan terhadap uang senilai Rp182.558.145 dititipkan ke rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamankan tersebut," ujarnya.