Polisi menahan eks Ketua BEM di Jambi inisial KN dan kekasihnya, MA, sebagai tersangka pornografi setelah video mesum keduanya tersebar di media sosial.
Penahanan itu dilakukan Polda Jambi berdasarkan laporan Lembaga Adat Melayu Jambi ke kepolisian beberapa waktu lalu.
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan KN dan MA ditahan setelah menjalani pemeriksaan polisi pada Rabu (9/10) lalu.
"Benar, untuk dua tersangka kasus pemeran video yang sempat ramai sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi untuk saudara KN dan saudari MA," kata Reza, Kamis, (10/10).
Belakangan diketahui bahwa KN dan MA dalam kasus itu menjadi korban karena rekaman video pribadi mereka justru sengaja disebarkan oleh tukang service ponsel ketika sedang memperbaiki HP. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polda Jambi, dan polisi akhirnya menangkap JG selaku tukang service HP yang menyebarkan video mesum itu.
Namun, video kepalang tersebar dan menghebohkan, KN dan MA turut dilaporkan Said Hafisi selaku perwakilan lembaga adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas UU Pornografi.
Reza mengatakan KN dan MA ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jambi. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas keduanya untuk dilimpahkan di JPU.
"Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan terhitung mulai 9 Oktober," ujarnya.
Tersangka KN dan MA dikenakan Undang-undang Pornografi pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
AKBP Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber berhasil mengumpulkan bukti-bukti hingga memeriksa saksi ahli di Jakarta.
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," paparnya
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)