Guru SMP di Bandung Cabuli Murid di Depan Masjid Sekolah
Polisi menangkap seorang guru SMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang berinisial K (54) karena diduga telah mencabuli muridnya di depan masjid sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka guru SMP di Kecamatan Ibun itu mengaku melakukan aksi tersebut satu kali. Oliestha mengatakan tersangka telah beristri dan memiliki anak, namun gelap mata dan tidak dapat menahan hawa nafsu.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku maupun korban, kejadian ini baru sekali dan itu dilakukan karena spontan, spontanitas tiba-tiba si pelaku ini berhasrat ataupun ingin melakukan itu terhadap korban," ujar Oliestha kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (15/10).
"Pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya. Sampai dengan saat ini kami masih terus melaksanakan pemeriksaan baik terhadap pelaku ataupun yang sudah kami tetapkan maupun terhadap saksi-saksi lain," katanya.
Oliestha menegaskan aksi yang dilakukan tersangka terjadi di luar jam sekolah, pada pukul 18.00 WIB. Kemudian aksi pencabulan tersebut dilakukan di depan masjid yang berada di area sekolah.
"TKP-nya ada di daerah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksinya di luar masjid, dari luar masjid ya," jelasnya.
Oliestha menerangkan setelah pihak korban melaporkan peristiwa pencabulan itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan. Peristiwa pencabulan itu sendiri baru dilaporkan beberapa waktu lalu, karena korban mengalami trauma dan sempat tak mau bercerita ke keluarga.
"Kejadian seperti ini kadang-kadang memberikan gangguan secara mental kepada kepada korban, sehingga korban enggan untuk menceritakan. Nah ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya, kepada masyarakat, sehingga dapat terungkap," ucapnya.
Dia menjelaskan saat ini belum menemukan korban lain dengan adanya kasus tersebut. Meskipun demikian, pihaknya mengimbau ika ada masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk segera melaporkan ke polisi.
"Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan (jika menjadi korban) dan kami garis bawahi mohon untuk seluruh masyarakat tidak melaksanakan kegiatan main hakim sendiri. Serahkan kepada pihak kepolisian jangan sampai akhirnya kontrol produktif langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat kemudian merugikan masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik, maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," kata Oliestha.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)