Deret Kasus Guru Cabuli Siswa dan Anak-anak Sebulan Terakhir

CNN Indonesia
Jumat, 11 Okt 2024 06:21 WIB
Sejumlah kasus pelecehan seksual oleh pendidik dan guru yang menjadikan anak atau siswa sebagai korban banyak mencuat dalam waktu sebulan terakhir.
Ilustrasi anak korban pelecehan. (iStock/gan chaonan)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kasus pelecehan seksual oleh pendidik dan guru yang menjadikan anak di bawah umur atau siswa sebagai korban banyak mencuat dalam waktu sebulan terakhir.

Salah satunya kasus di SMKN 56 Jakarta yang memakan korban belasan siswi, atau seorang pria guru les seni di Sleman yang melecehkan puluhan anak sesama jenis di lingkungan sekitarnya.

Berikut kasus-kasus pencabulan dan pelecehan anak atau siswa oleh tenaga pendidik yang CNNIndonesia.com rangkum:

Guru Ngaji di Tangerang Selatan

Seorang guru mengaji berinisial M (39) di Ciputat, Tangerang Selatan, ditangkap pihak kepolisian lantaran mencabuli delapan muridnya. Penangkapan tersebut dikonfirmasi pihak kepolisian pada 1 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kala itu mengatakan modus pelaku adalah bujuk rayu bisa membuka mata batin.

"Dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya. Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka," ujar Alvino kepada wartawan, Kamis (3/10).

Setelah melakukan tindakan cabulnya, pelaku pun memberikan uang tutup mulut dan ditakuti dengan sumpah menggunakan kitab suci dan diancam tak dapat memiliki keturunan jika menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Kepala Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangsel Tri Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan.

"Dalam penanganannya para korban sudah kita dampingi, baik proses hukum yang sudah berjalan dan pemberian layanan konseling psikologi bagi korban yang sudah kita jadwalkan," kata Tri, Rabu (2/10).

Guru SMKN 56 Jakarta

Seorang  guru seni budaya di SMKN 56 Jakarta juga diduga melecehkan 15 siswi beberapa waktu terakhir. Kasus itu telah ditangani kepolisian, dan oknum guru tersebut telah dinonaktifkan sementara waktu.

"Sudin (Suku Dinas) menonaktifkan gurunya untuk tugas mengajar, ditempatkan di kantor kecamatan, untuk mempermudah proses pemeriksaan berikutnya. Guru statusnya PPPK," kata Plt  Kadisdik DKI Jakarta, Purwosusilo, Selasa (8/10).

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Sijabat mengatakan para korban sudah divisum untuk menjadi barang bukti tambahan, dan terduga pelaku pun akan dimintai keterangan.

"Kemarin kan baru bikin LP, habis itu kan langsung visum di RSCM semua, kurang lebih 15 orang," ujar Girhat saat dihubungi, Rabu (9/10).

Guru Les di Sleman

Seorang pria yang menjadi guru les tari di Godean, Sleman berinisial EDW (28) ditangkap atas dugaan pencabulan sesama jenis terhadap puluhan anak sesama jenis. Total ada 22 orang yang menjadi korban, yakni 19 anak dan tiga dewasa.

Kasus ini terungkap pada 24 September 2024 lalu setelah salah satu orang tua korban menemukan video rekaman anak mereka yang sedang dicabuli pelaku. Orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Gamping, dan EDW segera diamankan kepolisian.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan saat diperiksa petugas, EDW mengakui bahwa perbuatan bejat dilakukannya demi memenuhi hasrat seksual.

Modusnya adalah memancing korban-korban yang merupakan tetangganya untuk mampir ke rumah dengan iming-iming Wifi gratis hingga makanan.  Kemudian sebelum melakukan aksi, EDW mengaku mempertontonkan video porno kepada para korban.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian, terungkap bahwa aksi ini sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Berdasarkan keterangan, ada korban yang sudah dicabuli sebanyak 10-15 kali, bahkan 9 atau 10 orang sampai disodomi pelaku.

"Dari 22 korban saat ini ada yang masih anak-anak, ada yang sudah dewasa karena beberapa korban ini ketika dilakukan pelecehan seksual dia masih kecil, waktu kelas V SD, SMP, atau SMA. Kegiatan (pelecehan) itu sampai sekarang masih berjalan dengan korban yang sekarang, korban yang sudah dewasa sudah enggak," ujar Sandro, Kamis (10/10).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini karena diduga ada lebih banyak korban lain.

Guru ngaji di Gunungkidul

Polres Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang guru mengaji berinisial S (31) yang diduga mencabuli anak muridnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ahmad Mirza mengatakan kasus itu terbongkar berkat pengakuan salah seorang anak murid kepada orang tuanya ketika ditanya perihal aktivitas mengaji di kediaman S di Kecamatan Saptosari, Gunungkidul.

"Orang tua korban menanyakan langsung kepada korban, selain mengaji apa yang dilakukan di kediaman S sendiri. Kemudian, anak korban menjawab dicabuli," kata Mirza, Rabu (11/9).

Empat orang tua anak pun melaporkan pelaku ke kepolisian usai muncul pengakuan tersebut. Setelahnya, polisi sempat memeriksa S selaku saksi sebelum resmi menaikkan statusnya sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.

Pelaku mengakui korbannya berjumlah delapan anak dan tindakannya telah dilakukan selama sekitar 2-3 tahun terakhir. Bahkan, S melakukan tindakan cabul tersebut ketika murid lain berada di sekitarnya.

Guru SD di Makassar

Seorang guru berinisial SAH (29) juga ditangkap polisi di sekitar wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar, setelah dilaporkan atas tindak pencabulan oleh seorang siswi kelas VII SMP yang berusia 13.

Kasi Humas Polrestabes Makssar AKP Wahiduddin kepada wartawan pada Kamis (3/10) mengatakan SAH telah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual sejak korban masih menjadi muridnya di bangku sekolah dasar (SD). Saat itu, pelaku mengajar di salah satu SD di Makassar tempat korban bersekolah.

"Jadi korban ini adalah siswa dari pelaku saat SD, kemudian di situ dilakukan pelecehan. kemudian berlanjut sampai di SMP. Artinya sempat dilakukan lagi pelecehan. Keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar," ungkap Wahid mengutip dari detik.com.

Pemilik dan Guru Ponpes di Bekasi

Dua pria berinisial H dan MHS yang merupakan pemilik dan guru pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kasus ini terungkap karena polisi menerima laporan dari tiga korban berbeda di Polrestro  Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencabulan dialami masing-masing korban pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Menurut laporan, pencabulan bermula saat para korban yang mengaji di ponpes diwajibkan untuk menginap di ponpes tersebut, kemudian dilecehkan ketika sedang tidur.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban istirahat/tidur, mereka didatangi oleh para pelaku/terlapor lalu korban ditindih, membuka baju korban, meraba payudara korban, meraba alat kelamin korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Sabtu (28/9).

Selain itu, tersangka juga mengancam para korban agar tak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Proses penangkapan pemilik dan guru pesantren itu pun melibatkan tokoh setempat agar pelaku terhindar dari amukan warga dan keluarga korban," ucap Twedi.

Twedi pun membeberkan bahwa tersangka H selaku pemilik dan MHS yang merupakan guru di ponpes tersebut memiliki hubungan ayah dan anak. Beberapa waktu kemudian, pada Selasa (8/10) tersangka H alias Aki Udin meninggal dunia karena sakit. Pihak keluarga tersangka menolak untuk dilakukan proses autopsi.

Pembina Pramuka di SDN Surabaya

Seorang pembina pramuka sebuah SDN di Sukomanunggal, Surabaya, berinisial ZA berstatus tersangka lantaran melakukan pencabulan ke tujuh anak didiknya yang masih di bawah umur.

Pada 18 September lalu, seorang anggota komite sekolah tersebut mengatakan aksi ZA diduga dilakukan saat acara perkemahan kepada sejumlah siswi kelas 5 dan 6.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan ZA telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di markas polisi.

"Jadi dia (ZA) melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Korbannya saat ini sementara tujuh korban. [Pelaku] sudah kita tindak tegas," jelas Aris, 18 September lalu.

Guru MAN di Gorontalo

Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, DH (57) ditetapkan menjadi tersangka usai mengajak mesum siswinya yang masih 16 tahun, Kelas XII.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Modus yang digunakan DH itu berawal dari 2022 lalu ketika mulai mendekati dan merayu siswi sehingga bisa menjalani hubungan.

Hubungan DH dan korban terus berlanjut sampai video mesum keduanya tersebar dan viral akhir-akhir ini.

Dalam kasus itu, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," ujar Deddy.

Kemenag lewat Kanwil Kemenag Gorontalo pun telah mengambil tindakan menjatuhkan sanksi terhadap DH, sementara siswi dibantu pindah sekolah.

(arn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER