Mahfud: Yusril Tak Berwenang Sebut Peristiwa 98 Bukan Kasus HAM Berat

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 19:06 WIB
Mahfud menjelaskan berdasar undang-undang, Komnas HAM lah yang berhak menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra tidak berwenang menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Ia menjelaskan berdasar undang-undang, Komnas HAM lah yang berhak menyatakan suatu peristiwa termasuk pelanggaran HAM berat.

"Menurut undang-undang, menurut TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki. Sesudah diselidiki, ada 18 pelanggaran HAM berat, lima sudah diadili, tapi 34 tersangkanya itu bebas semua," kata Mahfud di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut undang-undang," imbuh dia.

Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan peristiwa 98 masuk dalam pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintah mengakui peristiwa 98.

"Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM kita laksanakan, seperti yang 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB, karena itu ditetapkan oleh lembaga yang Menurut undang-undang berwenang untuk menetapkan," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Daftar 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Diakui Presiden Jokowi

Setelah dilantik jadi Menko Kumham, Yusril sempat menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.

Menjawab pertanyaan wartawan, Yusril mengatakan pelanggaran HAM berat terakhir terjadi saat masa penjajahan di Indonesia. Menurutnya, hal itu tak terjadi lagi di beberapa puluh tahun terakhir.

Belakangan, ia mengklarifikasi ucapannya Yusril merasa pernyataannya disalahpahami. Dia menjelaskan ulang pernyataan tersebut.

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).

Meskipun demikian, Yusril menegaskan pemerintahan Prabowo akan mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu pula dengan pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER