• Home
  • Nasional
    • Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik
  • Internasional
    • Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika
  • Ekonomi
    • Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action
  • Olahraga
    • Sepakbola Moto GP F1 Raket
  • Teknologi
    • Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate
  • Otomotif
    • Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif
  • Hiburan
    • Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom
  • Gaya Hidup
    • Health Food Travel Trends
  • Fokus
  • Kolom
  • Terpopuler
  • Infografis
  • Foto
  • Video
  • TV
  • Indeks
  • Download Apps

Ikuti Kami

Home Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup Fokus Kolom Terpopuler Infografis Foto Video Indeks
Home Nasional Hukum Kriminal

FOTO: Bukti Baru di Sidang PK Kopi Sianida Jessica Wongso

ANTARA | CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 13:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru).
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Pembunuhan Berencana Jessica”
KOMENTAR
TOPIK TERKAIT

foto cnn

jessica kumala wongso

peninjauan kembali jessica kumala wongso

sidang pk jessica kumala wongso

pembunuhan wayan mirna salihin

ARTIKEL TERKAIT

FOTO: Riuh Dukungan Sidang Eksepsi Guru SD Konawe Vs Anak Polisi

FOTO: Penampakan Rp920 M Barbuk Suap Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur

FOTO: Wajah Tiga Hakim Surabaya Tersangka Suap Kasus Ronald Tannur

FOTO: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

FOTO: Momen Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis

FOTO LAINNYA
FOTO: Haru Biru di Pemakaman Diogo Jota
FOTO: Merenda Cuan dari Open Jastip di Jakarta x Beauty 2025
Nasional Teknologi Otomotif Internasional Hiburan Ekonomi Gaya Hidup Olahraga

© 2025 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2017 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission.

Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer