Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara masih melakukan penyelidikan terkait penanganan perkara guru di Kabupaten Konawe Selatan Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang polisi.
"Masih proses pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Soleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Termasuk memeriksa personel polisi di Polsek Baito yang diduga meminta uang damai kepada Supriyani Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (termasuk permintaan uang damai Rp50 juta itu)," ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim dengan terdakwa Supriyani telah masuk dalam ranah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Pada proses persidangan yang telah berlangsung hari ini, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Eksepsi ditolak seperti yang kita harapkan agar pembuktian materiel bisa kita laksanakan biar benar-benar terungkap semua," kata penasehat hukum terdakwa, Samsuddin kepada CNNIndonesia.com.
Sidang selanjutnya beragendakan keterangan saksi untuk mengetahui penanganan perkara tersebut hingga soal permintaan uang Rp50 juta sebagai uang damai.
"Nanti besok, pemeriksaan saksi dewasa, baru kita bisa gali," tuturnya.
(mir/isn)