Lembong memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta, yang merupakan pelanggaran Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya pada 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian oleh kementerian dengan pembahasan kekurangan GKP di Indonesia pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Tersangka CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sempat mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pada November hingga Desember 2015 untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Januari 2016, Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melaksanakan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah GKM sebanyak 300.000 ton menjadi GKP.
Sedangkan menurut aturan yang berlaku, impor gula untuk pemenuhan stok nasional seharusnya dilakukan langsung dalam bentuk GKP.
Namun, Lembong tetap memberikan izin kepada PT PPI dan delapan perusahaan swasta lainnya, yang sebagian besar memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR) yang dikhususkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan untuk masyarakat umum.
Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Namun pada kenyataannya, gula tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta ke masyarakat umum melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram.
Dalam proses ini, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang berpartisipasi dalam impor dan pengolahan GKM.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa akibat dari perbuatan Lembong, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara melalui BUMN.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Kejagung mengklaim bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba. Penyidikan terkait dugaan korupsi impor gula ini telah berjalan sejak Oktober 2023.
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu yang cukup lama karena pihaknya harus menghitung potensi kerugian negara secara cermat dan memerlukan keterangan ahli.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun," ujarnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka, meskipun kasus ini melibatkan mantan pejabat negara.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 90 orang saksi terkait kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
(arn/fra)