Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mendukung wacana revisi paket UU Politik lewat metode penggabungan atau omnibus law.
"DPR perlu mempertimbangkan revisi paket UU Politik yang ada agar konsolidasi demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar," kata Deddy saat dihubungi, Jumat (1/11).
Deddy mendorong sejumlah perbaikan yang harus segera dilakukan merespons perubahan dinamika situasi politik. Ketua DPP PDIP Bidang Bappilu Eksekutif itu terutama menyoroti pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deddy, banyak masalah yang harus segera diperbaiki dan dievaluasi. Menurut dia, berbagai penyimpangan yang terjadi selama pemilu lalu tak bisa terus berulang.
"Pelaksanaan Pemilu 2024 baik nasional maupun daerah menjadi bahan evaluasi, di mana banyak terjadi kerusakan dan penyimpangan," katanya.
Wacana revisi paket UU Politik lewat omnibus law sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli menilai pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena sejumlah masalah.
Ada delapan UU yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut politikus Golkar itu, berdasarkan hasil rapat pada beberapa kesempatan, sudah ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
"Saya tadi mengusulkan ya sudah, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).