KPK Kejar Pihak Lain di Kasus Investasi Fiktif Taspen

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2024 13:30 WIB
KPK membuka kemungkinan memproses hukum pihak lain di luar dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen.
KPK membuka kemungkinan memproses hukum pihak lain di luar dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif Taspen. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memproses hukum pihak lain di luar dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019.

Penyidikan tersebut masih berjalan dan tim penyidik KPK baru-baru ini telah menyita uang tunai Rp2,4 miliar.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 30 dan 31 Oktober kemarin, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT Insight Investments Management (IIM) di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," kata Budi.

Adapun penyitaan uang Rp2,4 miliar merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.

KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini.

"Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ucap dia.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Belum diketahui mengenai perkembangan pencegahan ini.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK bisa memohon pencegahan satu kali lagi ke Kementerian Imigrasi untuk periode enam bulan berikutnya.

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada Rabu (31/7) lalu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.

KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

[Gambas:Video CNN]



(ryn/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER